Kisruh tentang royalti bukan masalah kemarin sore, isu ini terus mencuat di dunia musik Indonesia. Yang terbaru Agnes Mo dilarang membawa lagu-lagu hits lawasnya begitupun dengan Stinky yang dilarang membawa lagu andalannya Mungkinkah.
Masalah ini timbul karena dilemanya honor antara pencipta maupun komposer lagu dibanding dengan penyanyi di panggung komersil. Penyanyi mendapat honor fantastis di panggung komersil tetapi berbanding terbalik dengan pencipta lagu.
Menarik Bukan, Yuk Simak Terus
Royalti merupakan sebuah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
Mengenai royalti hal ini sudah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang menyebut bahwa setiap hasil karya yang telah diciptakan dan digunakan secara komersial, seorang pencipta dan/atau pemegang hak terkait dapat menerima imbalan dalam bentuk royalti.
Meski terdapat gap yang cukup lama antara lahirnya Undang-Undang Hak Cipta dengan lahirnya Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan hak royalti, hal ini tetap merupakan suatu kemajuan yang ada dalam ekosistem permusikan Indonesia.
Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik.
Peraturan pemerintah ini mengatur bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan/atau untuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Adapun pengaturan mengenai hal tersebut tidak ditetapkan kepada semua kalangan melainkan hanya layanan publik tertentu yang bersifat komersial.
Pengelolaan mengenai royalti yang dikelola oleh LMKN, didasarkan pada data yang terintegrasi pada pusat lagu dan/atau musik. Sehingga, perlu nih bagi para musisi untuk mengecek lebih lanjut terkait apakah karyanya tersebut sudah tercatat atau belum.
Jika belum, para musisi dapat membuat permohonan melalui elektronik kepada Menteri atas karya ciptanya untuk dicatat dalam daftar umum ciptaan yang nantinya lagu dan/atau music tersebut dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau music.
Subjek dari royalti ini jika dilihat dari Peraturan Pemerintah ini adalah pihak pengelola layanan publik yang bersifat komersial yang telah memiliki perjanjian lisensi dan terhadap penggunaan untuk pertunjukkan yang bersifat komersial dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa persetujuan lisensi sebelumnya.
Terhadap keduanya tersebut, dalam peraturan pemerintah ini diwajibkan untuk membayar royalti dengan sesegera mungkin setelah penggunaan lagu dan/atau music secara komersial ini dilakukan.
Bagi para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak dibidang pelayanan publik komersial, kalian juga dapat menggunakan lagu dan/atau musik ini dengan membayar royalti. Pembayaran royalti yang dikenakan bagi para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak dibidang pelayanan publik komersial diberikan keringanan yang disesuaikan dengan peraturan Menteri nantinya.
Dengan adanya pengaturan secara tertulis mengenai royalti ini jelas merupakan angin segar bagi para pencipta lagu dan/atau musik yang banyak selama ini karyanya dirasakan oleh masyarakat baik dengan pemutaran lewat radio, televisi, atau bahkan dalam penyedia jasa karaoke, namun ia tidak mendapat hak atas pemakaian karyanya tersebut.
Demikian sekilas mengenai kabar dari lahirnya peraturan pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian.
Eitss, last but not least, kalian juga dapat nih berkonsultasi dengan pakar hukum kita jika kalian memiliki persoalan hukum yang ingin ditanyakan dengan cara langsung menghubungi pakar-pakar hukum kami dengan menghubungi kami di —–Tunggu apalagi, hubungi sekarang juga!!!
Sumber:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik. CNN Indonesia. Mengurai Ruwet Masalah Royalti Seperti di Kasus Agnez Mo dan Stinky, Diakses pada laman, https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240104221813-227-1045443/mengurai-ruwet-masalah-royalti-seperti-di-kasus-agnez-mo-dan-stinky/2. Tanggal 28 Juni 2024.