Undang- Undang Hak Cipta Musik Indonesia mengacu pada Undang- Undang Hak Cipta Indonesia Nomor. 28 Tahun 2014.
Dalam Pasal 1 ayat 1, hak cipta bermakna sebagai hak eksklusif untuk pencipta yang timbul otomatis menurut prinsip deklaratif setelah suatu karya ciptaan berwujud nyata tanpa mengurangi pembatasan menyesuaikan ketentuan perundang- undangan.
ni mengartikan bahwa hak cipta musik di Indonesia merupakan hak bersifat eksklusif untuk pihak pencipta suatu karya musik. Ruang lingkup karya musik yang memperoleh perlindungan dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 adalah:
– Lirik, sebagai karya berupa kata- kata yang berhubungan dengan musik;
– Komposisi musik asli, selaku karya dalam wujud melodi, harmoni, dan ritme;
– Rekaman suara, sebagai wujud karya untuk fiksasi pertunjukan.
Kepemilikan dan Hak Cipta
Pada karya musik, yang berhak memperoleh perlindungan ialah pihak yang membuat karya asli musik tersebut. Umumnya, komposer selaku pihak yang membuat aransemen musik. Kemudian, terdapat penulis lirik selaku pihak yang menciptakan lirik sebagai kata- kata di dalam musik.
Pemain atau produser rekaman juga ikut sebagai pihak yang dapat memperoleh perlindungan hukum melalui hak cipta musik. Pencipta karya musik hendak memperoleh proteksi selama masa hidupnya ditambah 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia.
Adapun Undang- Undang Hak Cipta Musik membagikan berbagai hak eksklusif untuk pemegang hak cipta sesuatu karya musik. Lebih jelasnya, berikut berbagai hak eksklusif untuk pencipta karya musik:
– Hak Reproduksi( Hak Mekanikal)
Pemegang hak cipta musik berhak menyalin dan mendistribusikan hasil karyanya. Rilisan wujud dari karya musik seperti lagu bisa digandakan ataupun diperbanyak.
Label rekaman musik hendak menyepakati kontrak bersama pencipta lagu. Ini memungkinkan label tersebut memiliki kewenangan untuk menciptakan rilisan wujud lagunya.
Perihal terutama merupakan konvensi yang jelas serta rinci antara label musik dengan pencipta lagu. Jadi, pencipta lagu memperoleh royalti selaku keuntungan dikala karyanya digandakan secara komersial.
– Hak Menyesuaikan diri ( Hak Sinkronisasi)
Selanjutnya, pencipta karya musik juga memiliki wewenang secara eksklusif untuk mengeluarkan lisensi terhadap karyanya. Hak adaptasi ini hendak didapatkan setelah pencipta karya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya( HKI) ke DJKI( Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Lebih jelasnya, hak adaptasi memungkinkan karya musik diadaptasi dalam berbagai keperluan komersial. Mulai dari musik latar untuk iklan, film, hingga program tv.
– Hak Pertunjukan Publik( Hak Grand)
Undang- Undang Hak Cipta Musik juga memberikan hak pertunjukan publik pada pencipta karya musik. Pelaksanaan hak ini merupakan pemakaian musik buat pertunjukan semacam drama, opera, dan teater.
Ekosistem dan Perizinan Musik Indonesia
Berikutnya, mari menguasai bagaimana ekosistem dan perizinan dalam industri musik di Indonesia berikut ini:
Pemain Kunci di Industri Musik
Bermacam posisi yang sebagai kunci dalam industri musik di bawah ini memainkan peran penting:
Komposer
Komposer bertanggung jawab dalam menciptakan komposisi musik. Mulai dari instrumental, kemudian vokal, hingga sampai pada tahap menjadi sebuah musik. Komposisi ini diciptakan dari nol sampai tahap orchestra.
Penulis Lagu
Peran penulis lagu adalah menciptakan lirik serta melodi yang sesuai genre spesialisasinya. Mereka dapat bekerja sendiri ataupun bekerjasama bersama musisi lain.
Pemain serta Perekam Musik
Selanjutnya, terdapat pemain dan perekam musik yang akan mixing, recording, hingga tanggung jawab teknis musik yang lain. Perekam musik akan menentukan audio musik mencapai mutu maksimalnya.
Penerbit Musik
Penerbit musik bertanggung jawab dalam menyediakan layanan A&R( Artists and Repertoire), memasarkan, kemudian sinkronisasi lisensi, sampai mempromosikan musik.
Label Rekaman
Label rekaman berperan menciptakan dan membina musisi yang berbakat. Tidak hanya itu, label rekaman ikut mendukung secara finansial untuk memasarkan hingga mendistribusikan karya musik.
Organisasi Manajemen Kolektif
Pihak satu ini diandalkan untuk manajemen hak musik. Umumnya, terdiri dari pakar hukum yang handal agar dapat menavigasi hak cipta musik yang kompleks.
Organisasi ini juga yang menunjang musik agar anti- pembajakan dengan berpedoman pada Undang- Undang Hak Cipta Musik.
Lisensi Hak Cipta untuk Penggunaan Musik
Memanfaatkan musik yang mempunyai hak cipta untuk berbagai konteks perlu lisensi yang sesuai. Beberapa konteks tersebut seperti:
– Pertunjukan publik, misalnya konser dan siaran radio;
– Platform streaming, seperti Apple Music, Youtube Music, serta Spotify;
Lisensi sinkronisasi, yang bertujuan menggunakan musik dalam acara Televisi ataupun film.
Undang- Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat( 3) mengendalikan tentang penggandaan karya musik. Anda dilarang menggandakan dan/ ataupun menggunakan hasil karya dari pemegang hak cipta secara komersial tanpa seizinnya.
Maka dari itu, perlu adanya perizinan yang jelas dengan mengaitkan pemegang hak cipta musik saat sebelum menggunakan musik pada konteks tersebut. Yuk, jangan malu-malu untuk bertanya! Kalau ada yang bikin penasaran atau butuh penjelasan lebih lanjut, langsung aja hubungi kami…… Tim ahli hukum kita siap bantu kapan aja. Ayo, manfaatin kesempatan ini buat dapetin jawaban atas semua pertanyaan kalian!