Pahami Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual

  1. Tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi.
  2. Nama dan alamat lengkap serta tandatangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi.
  3. Objek perjanjian lisensi.
  4. Jangka waktu perjanjian lisensi.
  5. Dapat atau tidaknya jangka waktu diperpanjang.
  6. Pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak eksklusif.
  7. Jumlah royalti dan pembayarannya.
  8. Dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
  9. Batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan.
  10. Dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.
  1. Voluntary Licenses, yaitu perlisensian yang terjadi berdasarkan prakarsa dan karena adanya kesepakatan pihak-pihak pemberi dan penerima lisensi.
  2. Non Voluntary licenses, yaitu perlisensian yang terjadi karena adanya permintaan pihak yang memerlukan lisensi dan diajukan kepada, disetujui dan diberikan oleh pihak yang berwenang yang ditetapkan oleh dan dengan syarat serta tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.

Sumber:

Abdul Kadir. 1992. Hukum Perikatan. PT.Citra Aditya Bakti: Bandung.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *